Relawan Jokowi Diperiksa Buntut Dugaan Penghapusan Isu Ijazah, Bwa Bukti Rekaman Video 

R24/zura
Relawan Jokowi Diperiksa Buntut Dugaan Penghapusan Isu Ijazah, Bwa Bukti Rekaman Video.
Relawan Jokowi Diperiksa Buntut Dugaan Penghapusan Isu Ijazah, Bwa Bukti Rekaman Video.

RIAU24.COM -Relawan Jokowi bersama Pemuda Patriot Nusantara menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025). 

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya yang terdaftar pada 23 April 2025. 

Kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menjelaskan kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang yang terlibat dalam isu ijazah Presiden Jokowi. 

"Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP oleh empat orang terkait isu ijazah Pak Jokowi," ujar Rusdiansyah dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). 

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang. 

Rusdiansyah menambahkan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video yang berisi ajakan hasutan serta saksi-saksi. 

"Barang bukti yang kami bawa hari ini berupa rekaman penyampaian ajakan hasutan kepada warga negara lain, dan saksi-saksi untuk mendukung proses penyidikan," kata dia. 

Saksi yang menjalani pemeriksaan berasal dari masyarakat umum dengan inisial A dan AD. 

Menurut Rusdiansyah, laporan ini dibuat untuk menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah keresahan akibat dugaan penghasutan yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Ini demi menciptakan ketertiban masyarakat. Negara harus hadir ketika ada dugaan tindak pidana penghasutan, bahkan tanpa laporan pun sebenarnya negara wajib hadir," tuturnya. 

Rusdiansyah juga menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak ada kaitannya dengan arahan dari mantan Presiden Jokowi. 

"Ini murni kewajiban warga negara. Tidak ada arahan dari Pak Jokowi. Kami semua punya kepentingan yang sama, yakni menciptakan ketertiban," ujarnya.

Empat terlapor dalam kasus ini berinisial RS, RSN, RF, dan TT.

(zar)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak