Rocky Gerung Dukung Desakan Pemakzulan Gibran: Kapastitasnya Tak Cukup Pimpin Indonesia!

R24/zura
Rocky Gerung Dukung Desakan Pemakzulan Gibran: Kapastitasnya Tak Cukup Pimpin Indonesia!
Rocky Gerung Dukung Desakan Pemakzulan Gibran: Kapastitasnya Tak Cukup Pimpin Indonesia!

RIAU24.COM -Soal mencuatnya usulan Forum Purnawirawan TNI terkait ganti Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Ternyata, membuat Pengamat Politik Rocky Gerung ikut berkomentar. 

Bahkan Rocky Gerung ikut berkomentar pedas soal menanggapi usulan tersebut. Dia bahkan mengungkap dugaan alasan Forum Purnawirawan TNI menuntut Wakil Presiden diganti. 

Rocky Gerung menduga ada kekhawatiran bahwa Gibran Rakabuming akan menggantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia. 

Tak hanya itu saja, dia mengatakan Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tak kompeten menjadi Presiden RI pengganti Prabowo Subianto. 

Menurut Rocky Gerung, tuntutan Forum Purnawirawan TNI bertujuan memperbaiki konstitusi yang salah.

Diingatkan kembali Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar konstitusi dalam pencalonannya sebagai Waki Presiden dengan perubahan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Menganggap tetap ada problem legitimasi ketika Prabowo menang Pemilu tetap ikut di dalamnya Gibran, yang diketahui melanggar konstitusi, arah moral dari tuntutan Purnawirawan memperbaiki sesuatu yang salah dalam ketatanegaraan yaitu Gibran yang dipaksakan oleh ayahnya yang saat itu menjabat sebagai presiden," kata Rocky Gerung dikutip dari akun Youtubenya.

Rocky Gerung yakin Forum Purnawirawan TNI sudah memiliki perhitungan dalam menyampaikan tuntutannya. 

"Mereka juga memperhitungkan dengan tepat apa pak presiden bisa membaca dengan bijak apa yang mereka tuntutkan. Pasti ada kalkulasi di situ, mekanismenya, mekanisme legal atau ekstra konstitusional," bebernya. 

Dalam pandangan Rocky Gerung, bahwa forum tersebut memprediksi Gibran Rakabuming Raka akan naik menjadi presiden menggantikan Prabowo Subianto. 

Sedangkan Forum Purnawirawan TNI khawatir karena melihat kapasitas Gibran yang dianggap belum layak menjabat sebagai Presiden.

"Gibran dipersiapkan untuk suatu saat menerima fakta bahwa dia akhirnya harus memimpin Indonesia, di luar hal normal jika ada sesuatu pada presiden maka dengan sendirinya Gibran yang memimpin negeri ini.  Itu yang dikhawatirkan justru karena mereka mengaggap kapasitas Gibran tidak cukup memimpin Indonesia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, yang menyebutkan, bahwa  tidak ada proses pemakzulan terhadap Gibran. Mantan Gubernur Jateng itu menilai aturan konstitusional terkait pemakzulan sudah sangat jelas.

Menurut Ganjar, perlu dibedakan antara pihak yang benar-benar ingin memproses pemakzulan secara hukum, dengan mereka yang hanya sekadar memberikan penilaian atau kritik terhadap situasi politik.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. 

Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Berikut daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI: 
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan. 2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya 
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri. 
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak