Sugianto Ajukan PSU ke MK, Pasangannya Irving Justru Tolak dan Terima Kekalahan

R24/riko
Sugianto
Sugianto

RIAU24.COM - Meski telah dua kali kalah dalam proses penghitungan suara Pilkada Siak 2024, pasangan calon bupati Sugianto–Irving Kahar Arifin belum bersepakat tentang langkah hukum. Sugianto mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sementara Irving justru menolak dan menerima kekalahan.  

Permohonan Sugianto yang terdaftar di MK akhir Maret 2025 memuat 24 poin, termasuk polemik status pencalonan hingga dugaan pelanggaran administratif. Namun, poin ke-21 menjadi sorotan: permintaan agar MK memerintahkan KPU Siak menggelar PSU di seluruh TPS dengan tenggat 180 hari kerja.  

"Ini untuk memastikan Pilkada jujur, adil, dan bebas cacat hukum," tegas Sugianto sebelum sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), Kamis (24/4/2025).

 Jika dikabulkan, permohonan ini berpotensi memperpanjang masa jabatan Bupati Siak petahana hingga hasil Pilkada sah terpenuhi.  

Di luar dugaan, pasangan Sugianto, Irving Kahar Arifin, justru bersikap kontra. Ia menegaskan penerimaan atas kekalahan setelah dua kali penghitungan menunjukkan pasangan Afni–Syamsurizal unggul 294 suara.  

"Total suara kami 37 ribu, sementara Afni dan Alfedri masing-masing di atas 82 ribu. PSU sudah dilakukan, Afni menang dua kali. Untuk apa lagi PHPU?"kata Irving.  

Ia mengkhawatirkan PSU skala kabupaten akan memicu ketegangan sosial dan mengganggu anggaran pembangunan. "Ini soal biaya dan kepastian. PSU besar-besaran bisa menunda program penting. Masyarakat yang rugi,"ujarnya. 

Irving mendorong semua pihak berdamai dan fokus pada kesejahteraan warga.  

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak