RIAU24.COM - KPU Provinsi Riau memberikan arahan kepada KPU Kabupaten Siak untuk persiapan menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Siak pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan dihadiri oleh pimpinan KPU Riau dan KPU Siak membahas permohonan pasangan Irving Kahar Arifin-Sugianto (Nomor Urut 1) yang terdaftar di MK dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, meminta KPU Siak segera menyiapkan dokumen pendukung, termasuk matriks analisis, kronologi masalah, dan bukti relevan untuk persidangan.
"Persiapan ini penting agar proses di MK berjalan lancar dan keterangan KPU akurat," tegas Rusidi. Ia juga menekankan soliditas tim dan koordinasi dengan tim hukum.
Pemeriksaan pendahuluan kasus ini akan digelar pertengahan Jumat, 25 April 2025, di Gedung MKRI. KPU Riau siap dampingi KPU Siak selama proses persidangan.