RIAU24.COM - Pakar Hukum Universitas Indonesia Chudry Sitompul menilai penyidikan perkara yang menjerat pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, periode 2019-2024 LaNyalla Mattalitti yang dilakukan KPK terkesan dipaksakan.
Dia juga meminta KPK transparan dan menjelaskan detil mengapa rumah LaNyala digeledah dikutip dari rmol.id, Sabtu 19 April 2025.
Menurutnya, hal ini didasarkan kepada upaya dan narasi yang dibangun KPK seolah LaNyalla adalah pihak yang patut diduga terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara penerimaan dana hibah yang dalam penggunaanya menyimpang.
"Artinya, KPK menduga hasil tindak pidana korupsi saudara Kusnadi disimpan atau terdapat di kediaman LaNyalla. Atau LaNyalla adalah salah satu pokmas penerima hibah atas rekomendasi saudara Kusnadi," ujarnya.
Hal itu patut dipertanyakan karena LaNyalla tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi.
LaNyalla juga bukan pokmas yang menerima hibah atas rekomendasi Kusnadi atau anggota DPRD Jatim lainnya.
"Sehingga wajar jika kemudian penyidik KPK tidak menemukan apapun yang dibawa dari kediaman LaNyalla," sebutnya.
Sebelumnya pada Senin, 14 April 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman LaNyalla di Kota Surabaya, Jatim.
Penggeledahan di rumah LaNyalla diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022 ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.