RIAU24.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan dan menandatangani revisi Undang-undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang.
Penandatanganan itu dilakukan setelah DPR mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna DPR, pada Kamis (20/3) kemarin.
"Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Kamis (17/4).
Naskah UU tersebut sudah beredar di jejaring pesan singkat. Namun, naskah itu belum dapat ditemukan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.
Sebelumnya, pengesahan RUU TNI oleh DPR pada Kamis (20/3) lalu menuai kritik keras dari publik. Draf RUU itu dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
Sejumlah pasal yang disorot dalam revisi itu ialah pasal yang mengatur perluasan kementerian/lembaga sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI dan penambahan masa pensiun prajurit.
Gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bergulir di berbagai daerah. Represi aparat terhadap massa aksi juga tercatat terjadi di sejumlah wilayah yang melakukan penolakan.
Kini penolakan atas UU TNI bergeser ke ranah hukum, hanya berselang beberapa hari usai disahkan, UU itu telah digugat ke Mahkamah Konstitusi.
(***)