RIAU24.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan fakta tak biasa soal kisruh ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Menurutnya, perkara ini seharusnya sudah selesai dan tidak perlu terus dipersoalkan, apalagi menyeret UGM ke dalam pusaran konflik hukum yang tak berdasar dikutip dari rmol.id, Rabu 16 April 2025.
"UGM itu yang mengeluarkan ijazah bukan yang memalsu ijazah. UGM tinggal mengatakan saya sudah mengeluarkan dulu ijazah ini, tinggal Jokowi menjelaskan kok sampai hilang dan sebagainya," sebutnya.
Menurutnya, jika itikad serius untuk menyelesaikan isu ini secara hukum muncul, harusnya pendekatan pidana yang ditempuh dan bukan perdata yang tidak relevan.
"Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah Pak Jokowi ini konflik dengan siapa sih secara perdata urusan ijazah? Nggak ada kan," sebutnya.
Namun, jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana.
"Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar," sebutnya.
Dia juga melihat, pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.
"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," sesalnya.