RIAU24.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud Md menyebut jika ijazah Joko Widodo terbukti palsu maka keputusan yang diambil selama menjabat Presiden ke-7 RI tetap sah.
"Yang lebih gila lagi kan kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, maka seluruh keputusannya selama menjadi presiden batal, itu salah," ujarnya dikutip dari rmol.id, Rabu 16 April 2025.
Menurutnya, keputusan Presiden tidak bisa dibatalkan hanya karena persoalan administratif di masa lalu.
Hal ini jika bicara tentang perspektif hukum tata negara.
"Ada asas kepastian hukum, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah itu tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat," sebutnya.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya tidak otomatis menggugurkan kebijakan yang telah dibuat.
"Misalnya Pak Jokowi terbukti ijazah palsu, lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri dengan perusahaan-perusahaan apa itu batal? Enggak bisa. (Bisa) Dituntut kita secara internasional," sebutnya.
Menurutnya, tindakan hukum yang bisa dilakukan adalah menyasar ke individu.
"Bukan membatalkan keputusan negara. Karena keputusannya waktu itu dibuat secara sah, tinggal sekarang tindakan ke dalamnya," ujarnya.