AS Kirim Lebih Banyak Tahanan ke El Salvador Meski Ada Sengketa Pengadilan

R24/tya
Donald Trump/ AFP
Donald Trump/ AFP

RIAU24.COM Amerika Serikat telah mengirim 17 tahanan lagi ke  El  Salvador  meskipun ada sengketa pengadilan yang sedang berlangsung, dengan pemimpin negara Amerika Tengah itu merilis video dramatis lainnya tentang pemindahan tersebut.

Menteri Luar Negeri Marco Rubio menggambarkan 17 narapidana tersebut sebagai penjahat kejam yang tergabung dalam dua geng yaitu MS-13 di El  Salvador dan Tren de Aragua di Venezuela yang telah dinyatakan oleh Washington sebagai organisasi teroris asing.

"Para penjahat ini tidak akan lagi meneror komunitas dan warga negara kita," kata Rubio dalam sebuah pernyataan yang di dalamnya ia berterima kasih kepada Presiden Salvador Nayib Bukele.

Rubio mengatakan para tahanan tersebut termasuk pembunuh dan pemerkosa. Bukele melangkah lebih jauh dan mengatakan ada enam pemerkosa anak.

Dalam video bergaya Hollywood yang diunggah Bukele di media sosial, sebuah pesawat militer AS terlihat terbuka saat para tahanan dikawal keluar oleh pasukan bertopeng.

Para pria itu dipaksa berlutut, tangan diikat ke belakang, dan kepala dicukur paksa sebelum mereka dijebloskan ke balik jeruji besi.

Rubio tidak menyebutkan di bawah kewenangan apa Amerika Serikat mengirim para tahanan tersebut.

Presiden Donald Trump, yang telah berjanji untuk menindak tegas migrasi, telah menggunakan Undang-Undang Musuh Asing tahun 1798 yang jarang digunakan untuk membenarkan deportasi tanpa proses hukum yang lazim sebagaimana dijelaskan dalam Konstitusi AS.

Seorang hakim federal pada tanggal 15 Maret memerintahkan penghentian deportasi berdasarkan undang-undang tersebut, karena beberapa pesawat bermuatan sudah dalam proses menuju ke  El  Salvador .

Bukele adalah seorang pejuang penahanan massal yang menawarkan untuk menerima narapidana dari Amerika Serikat dengan harga murah menanggapi dengan sinis di media sosial bahwa perintah hakim tersebut datang terlambat.

Pemerintahan Trump telah meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan penangguhan pengadilan yang lebih rendah, dengan alasan hal itu secara mencolok melanggar kewenangan presiden.

Perintah hakim federal tersebut tetap membuka kemungkinan deportasi berdasarkan kewenangan lain.

Banding awal yang diajukan pemerintahan Trump ditolak pada hari Rabu dengan seorang hakim pengadilan banding mengatakan bahwa bahkan.

Nazi mendapat perlakuan lebih baik dari Amerika Serikat selama Perang Dunia II.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak