RIAU24.COM - Siak-Pada Hari Senin, 17 Maret 2025 Komisi II DPRD Kabupaten Siak menggelar rapat hearing dengar pendapat di Ruang Rapat DPRD Siak pada Senin (17/3). Rapat ini membahas sengketa lahan antara masyarakat Kampung Tumang dan Merempan Hulu dengan perusahaan perkebunan, PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL). Masyarakat menuntut pengembalian lahan mereka yang telah dikelola sejak 2005, namun belakangan diklaim oleh PT. SSL tanpa adanya koordinasi yang jelas.
Hearing Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, didampingi Wakil Ketua II DPRD Siak, Laiskarjaya, serta anggota DPRD lainnya, seperti Sabar Sinaga dan Umbarno, turut menghadirkan berbagai pihak terkait. Hadir dalam hearing ini perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah III Pekanbaru, Kepala BPKH Provinsi Riau, Kapolres Siak, Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Siak, dan beberapa pejabat lainnya.
Selain itu, turut hadir Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mandau, LSM Pilari yang diwakili oleh Bambang, Direktur PT. SSL, para penghulu dari Kampung Tumang, Kampung Buatan Besar, dan Kampung Merempan Hulu, serta perwakilan tokoh masyarakat dari kedua kampung yang terdampak.
Permasalahan Sengketa Lahan
Sengketa ini mencuat setelah PT. SSL mengklaim lahan yang selama ini telah dikelola oleh masyarakat untuk perkebunan sawit dan karet. Warga Kampung Tumang dan Merempan Hulu mengaku telah mengusahakan lahan tersebut sejak tahun 2005, namun belakangan PT. SSL mengambil alih tanpa koordinasi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Tokoh masyarakat Kampung Tumang menyampaikan bahwa lahan yang mereka kelola bukan hanya sekadar tempat bercocok tanam, tetapi juga menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga. Mereka mengungkapkan kekecewaan terhadap tindakan PT. SSL yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kami sudah bertahun-tahun mengelola lahan ini, tiba-tiba perusahaan datang dan mengklaim tanah kami tanpa ada musyawarah. Kami meminta DPRD dan pemerintah turun tangan agar hak kami tidak dirampas begitu saja,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Kampung Tumang.
Pernyataan dari Berbagai Pihak
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius. “Kami di DPRD berkomitmen untuk mencari solusi terbaik, yang tidak merugikan masyarakat dan juga mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku. Kita harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.
Kapolres Siak yang hadir dalam hearing tersebut juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memantau perkembangan kasus ini agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih besar. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan dari PT. SSL membantah tuduhan bahwa mereka mengambil alih lahan masyarakat secara sepihak. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut dan siap untuk berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik.
DPRD Siak Akan Terus Mengawal Penyelesaian Sengketa
Hearing ini bertujuan untuk mencari solusi yang mufakat dan adil bagi semua pihak. Namun, hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final yang diambil. Komisi II DPRD Siak menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan penyelesaian yang dapat diterima oleh semua pihak.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan lanjutan untuk menggali lebih dalam persoalan ini serta mencari langkah hukum dan administrasi yang tepat. “Kami akan menelusuri aspek legalitas lahan ini, baik dari segi perizinan perusahaan maupun hak masyarakat atas tanah tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka kami akan mendorong tindakan hukum yang sesuai,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat berharap pemerintah daerah dapat bertindak tegas dalam menyelesaikan sengketa ini agar hak mereka tidak dirampas. Mereka juga meminta kepastian hukum yang jelas terhadap status lahan mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
DPRD Siak berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak terkait, termasuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa untuk memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Hearing ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan yang sudah berlarut-larut. Masyarakat berharap ada keadilan yang berpihak pada mereka, sementara DPRD Siak berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.(Lin)