Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pecabutan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri dalam kasus Dugaan Korupsi Pemerasan SYL 

R24/zura
Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pecabutan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri dalam kasus Dugaan Korupsi Pemerasan SYL.
Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pecabutan Praperadilan Tersangka Firli Bahuri dalam kasus Dugaan Korupsi Pemerasan SYL.

RIAU24.COM -Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan Praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

"Menetapkan: Mengabulkan permohonan pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).

Hakim menyatakan perkara pidana Praperadilan nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut.

Hakim memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor: 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana Praperadilan.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ucap hakim.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar mencabut permohonan Praperadilan karena masih ada yang harus diperbaiki.

Bulan Ramadan saat ini juga menjadi pertimbangan mencabut permohonan.

"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan Praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," kata Ian.

Firli telah beberapa kali mengajukan Praperadilan untuk lolos dari proses hukum di Polda Metro Jaya. Permohonan yang pertama dinyatakan hakim tidak dapat diterima.

Kemudian ia sempat mengajukan kembali Praperadilan untuk selanjutnya dicabut. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan kali ketiga.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Firli di Polda Metro Jaya sudah berusia satu tahun lebih. Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.

Berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa lantaran masih banyak kekurangan yang belum dilengkapi penyidik.

Salah satu kasus yang ditudingkan kepada Firli adalah dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Pertanian.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak