RIAU24.COM - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025, KPU Kabupaten Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak. Selain itu, MK juga memerintahkan pembentukan TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafi’an Siak.
Untuk menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten Siak melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pemilih di tiga TPS tersebut. Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi penting terkait pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Dharma Setiawan, menegaskan komitmen KPU untuk memastikan pemilih dan pemangku kepentingan di Kabupaten Siak memahami jadwal dan prosedur PSU. “KPU Siak gencar melakukan sosialisasi kepada pemilih dan stakeholder agar semua pihak mengetahui jadwal pelaksanaan PSU pasca putusan MK,” ujarnya. Rabu 19 Maret 2025.
Rangkaian sosialisasi telah dilaksanakan sejak 12 Maret 2025. KPU Siak menyelenggarakan kegiatan di TPS 3 Desa Buantan Besar selama tiga hari (12-14 Maret 2025), dilanjutkan di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya. Sementara itu, sosialisasi di TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Siak direncanakan pada 19-20 Maret 2025.
Dalam sosialisasi di GOR Jayapura, anggota KPU Siak Dailin Fajri Sormin menjelaskan bahwa KPU Siak tidak hanya menyampaikan jadwal PSU, tetapi juga tata cara pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025.
“Kami menjelaskan proses pemungutan suara, mulai dari registrasi di KPPS 4 dan KPPS 5 hingga pencoblosan yang ditandai dengan pencelupan jari di KPPS 7,” jelasnya.
Sosialisasi di TPS 3 Jayapura pada Selasa, 18 Maret 2025, dihadiri langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, dan anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto. Rusidi mengingatkan pemilih untuk tidak terpengaruh oleh praktik politik uang atau iming-iming materi lainnya.
“Pada PSU 22 Maret 2025, pemilih akan memilih salah satu dari tiga pasangan calon yang sama seperti pada Pilkada 27 November 2024. Saya mengajak pemilih untuk mencoblos sesuai hati nurani, tanpa dipengaruhi oleh pemberian uang atau barang,” tegasnya.
Nugroho Noto Susanto, Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Riau, mengapresiasi upaya KPU Siak dalam menyosialisasikan PSU secara langsung kepada pemilih. Menurutnya, langkah ini sesuai dengan amar putusan MK dan penting untuk menciptakan pemahaman yang komprehensif serta kondisi yang kondusif.
“Sosialisasi ini merupakan agenda prioritas untuk memastikan terciptanya situasi yang tertib, aman, dan damai,” ujar Nugroho.
Dengan sosialisasi ini, KPU Siak berharap seluruh pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam PSU dan memahami pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.