Bawaslu Diminta Berubah Mengikuti Perkembangan Zaman: Menjadi Badan Peradilan Pemilu

R24/azhar
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com
Kantor Bawaslu. Sumber: bisnis.com

RIAU24.COM - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bertrasformasi menjadi Badan Peradilan Pemilu.

Hal ini buntut pengalaman mereka di Pilkada Serentak 2024 dikutip dari rmol.id, Selasa 18 Maret 2025.

Semua diawali ketika pihaknya melakukan pantauan di 10 provinsi dan 50 kabupaten/kota.

Dari sana mereka mendapatkan sejumlah dugaan pelanggaran.

Namun, saat mencoba menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ditemukan, DEEP Indonesia mengalami kendala.

"Laporan saya juga, sebanyak 40 laporan dugaan pelanggaran di lapangan, yang saya sampaikan ke Bawaslu itu tidak ditindaklanjuti secara serius," sebutnya.

Dia pun meinta adanya perbaikan kelembagaan Bawaslu menjadi penting untuk menghadirkan asas pemilu, yaitu jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Jadi ke depan saya ingin ada transformasi penyelenggaraan, penyelenggara pemilu. Misalnya bagaimana kemudian Bawaslu ini tidak lagi menjadi Badan Pengawas Pemilu, tapi Badan Peradilan Pemilu," pintanya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak