Revisi UU TNI, Komisi I DPR Bahas Batas usia Pensiun TNI Dipertimbangkan Sesuai Keuangan Negara 

R24/zura
Revisi UU TNI, Komisi I DPR Bahas Batas usia Pensiun TNI Dipertimbangkan Sesuai Keuangan Negara.
Revisi UU TNI, Komisi I DPR Bahas Batas usia Pensiun TNI Dipertimbangkan Sesuai Keuangan Negara.

RIAU24.COM -Batas usia pensiun anggota TNI menjadi salah satu fokus dalam revisi Undang-Undang (UU) TNI. 

Panita Kerja (Panja) Komisi I DPR Bersama pemerintah masih mempertimbangkannya dengan penyesuaian keuangan negara.

"Kita semua gradual dan juga tidak membebani keuangan negara," ujar Ketua Panja sekaligus Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, dalam program Headline News Metro TV, Sabtu, 15 Maret 2025.

Menurut Utut, pembahasan pension anggota TNI harus dilihat dulu perbandingannya. Misalnya, dengan ASN. Untuk dosen masa kerjanya sampai usai 60 tahun. Sementara hakim agung sampai 70 tahun.

"Tamtama dan Bintara kan 53 tahun, kan masih sangat muda. Perwiranya 58 tahun," kata Utut.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membeberkan latar belakang penambahan usia pensiun prajurit dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Penambahan batas usia itu disebut terkait regenerasi dan mempertahankan kesiapan tempur prajurit.

"Relevansi batas usia pensiun TNI tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara kesiapan tempur dengan regenerasi kepemimpinan TNI menilai bahwa kesejahteraan karier prajurit, dan pengembangan karier harus berjalan seimbang antara kepastian jenjang karir bagi prajurit muda dan manfaat bagi prajurit senior," ujar Agus dalam rapat kerja (raker) di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Jenderal bintang 4 angkatan bersenjata itu mengatakan penambahan batas usia pensiun juga dampak dari umur harapan hidup rata-rata orang Indonesia. 

Transisi prajurit purnawirawan memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal itu, tambahnya, berdasarkan UU ASN.

"Terkait dengan transisi prajurit Purnawirawan berdasarkan Undang-Undang 5 tahun 2014 tentang ASN, memungkinkan prajurit pensiun untuk berkarier sebagai ASN sesuai keahliannya. Hal tersebut menjadi prioritas TNI dalam menjawab berbagai permasalahan saat ini dan masa mendatang," ujar Agus.

Eks Kepala Staf Angkstan Darat (KSAD) menekankan keputusan tersebut berdasarkan analisis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit. Termasuk dalam kebutuhan organisasi dan dampak pada APBN.

"Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis berbasis data yang mempertimbangkan kebutuhan operasional kesejahteraan prajurit kebutuhan organisasi serta dampaknya pada APBN 2025-2030," ujar dia.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak