RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang di Ogan Komering Ulu (OKU).
Sebagian dari mereka berstatus sebagai pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan anggota DPRD.
"Bener (ada pejabat PUPR dan anggota DPRD)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 15 Maret 2025.
Fitroh enggan memerinci identitas mereka. Semua pihak yang ditangkap masih dimintai keterangan saat ini.
Identitasnya masih dirahasiakan
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga enggan memerinci nama-nama pihak yang tertangkap. Publik diharap bersabar sampai pengumuman resmi.
"Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari," ujar Tessa.
KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan. Status hukum mereka akan ditetapkan dan diumumkan kepada publik.
(***)