RIAU24.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengetahui kegiatan ekspor dan impor minyak mentah yang menjadi salah satu pembahasan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
"Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan (Ahok) sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita," sebutnya dikutip dari kompas.com, Kamis 13 Maret 2025.
Ketika ekspor dilakukan, anak perusahaan Pertamina ditemukan juga melakukan impor minyak mentah.
"Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang," sebutnya.
Tambahnya, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor dan impor ini tidak langsung menjadikannya sebagai tersangka.
"Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan," ujarnya.
Dalam pemeriksaannya, Ahok dicecar 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.
"Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga," sebut Harli.