RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Siak, Riau, dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang digelar pada Senin (24/2).
PSU akan dilaksanakan di TPS 3 Desa Jaya Pura (Kecamatan Bunga Raya), TPS 3 Desa Buatan Besar (Kecamatan Siak), serta TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien, pendamping, tenaga medis, dan pegawai rumah sakit yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024.
MK juga memerintahkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI diminta mengawasi pelaksanaan PSU bersama Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Menanggapi hal ini Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan kesiapan Bawaslu Riau dan Siak untuk mengawasi tahapan PSU sesuai perintah MK.
“Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak akan terus mengawasi setiap tahapan pemungutan suara ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi,” tegas Indra.
Saat ini, Bawaslu Riau tengah menyusun langkah pengawasan dan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan kesiapan pelaksanaan PSU.