RIAU24.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta membentuk TPS khusus bagi pasien dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Keputusan ini diambil dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Siak 2024 yang dibacakan Senin (24/2) malam.
Sebagai tindak lanjut, MK juga menginstruksikan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polres Siak, untuk mengawal pelaksanaan PSU guna memastikan proses demokrasi berjalan aman dan kondusif.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengamankan PSU. "Kami telah menyiapkan personel dari Polres Siak dan menambah pasukan dari Polda Riau untuk memperkuat pengamanan di lokasi PSU," ujar Iqbal, Selasa (25/2).
Ia menambahkan, penempatan personel tambahan bertujuan memastikan situasi tetap terkendali. "Kami berkomitmen penuh menjamin keamanan dan kondusivitas pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut," tegasnya.
Iqbal juga mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama PSU berlangsung. "Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat menghindari perpecahan dan memastikan kelancaran proses demokrasi," katanya.
PSU akan digelar di tiga lokasi, yaitu TPS 03 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 03 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak; serta TPS khusus di RSUD Tengku Rafi’an bagi pasien, pendamping pasien, dan tenaga medis yang belum menggunakan hak suaranya pada Pilkada 27 November 2024.
Berdasarkan putusan MK, PSU wajib dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah keputusan dibacakan.