Ekonom Sebut Bos Danantara 'Kebal Hukum' Meski Terbukti Ada Kerugian

R24/zura
Ekonom Sebut Bos Danantara 'Kebal Hukum' Meski Terbukti Ada Kerugian.
Ekonom Sebut Bos Danantara 'Kebal Hukum' Meski Terbukti Ada Kerugian.

RIAU24.COM - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini sepakat dengan aturan 'kebal hukum' bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian.

Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini. 

Ia menegaskan bagaimana selama ini BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.

"BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!" tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF 'Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?' secara virtual, Senin (24/2).

Ia membuat pemisalan mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri. 

Akan tetapi, penerima beasiswa itu ternyata kurang berhasil dalam studinya.

Didik menegaskan apa yang terjadi dalam kasus tersebut bukanlah tindakan kriminal.

"Nah, di dalam undang-undang itu dianggap kriminal, kemudian dipenjara. Enggak! Jadi, kalau kurang berhasil ya sudah kurang berhasil. Tidak naik kelas itu di dalam uu itu kriminal. Jadi, uu tidak bisa membedakan, mencuri kriminal, tidak naik kelas kriminal," tuturnya.

"Itulah yang diberlakukan kepada UU BUMN, UU Keuangan, dan seterusnya. Itu kesalahan fatal! Makanya, Danantara disisihkan ke luar," imbuh Didik.

Meski sepakat petinggi Danantara dibebaskan dari tanggung jawab hukum, Didik menekankan badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto itu tetap perlu pengawasan kuat. Jika tidak diawasi, ia khawatir pengelolaannya bakal sangat riskan.

(****)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak