SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut, Begini Kata Nusron Wahid 

R24/zura
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut, Begini Kata Nusron Wahid.
SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Aguan Batal Dicabut, Begini Kata Nusron Wahid.

RIAU24.COM -Sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dekat pagar laut Tangerang, Banten, dinyatakan legal oleh kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Total ada 58 sertifikat di wilayah itu yang ternyata berada di dalam garis pantai dan akhirnya tidak dibatalkan. 

Salah satunya adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang merupakan entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan

Nusron, Sisa 13 Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, SHGB milik PT CIS mayoritas berada di dalam garis pantai atau daratan. Sehingga SHGB-nya dianggap legal. 

"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut)," ujar Nusron di kantornya, Jumat (21/02/2025).

“192 (sertifikat) yang udah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. Jadi sekarang ini total, dulu kan 50 berarti ini sekarang yang sudah dibatalkan Totalnya udah 209,” jelas Nusron. 

Sehingga, dari total keseluruhan 280 sertifikat yang terbit di perairan pagar laut Tangerang sudah menyisakan 13 sertifikat. 

“Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini,” ungkap Nusron.

(***)  

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak