RIAU24.COM - Tim pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut pihaknya kembali menggugat status tersangka KPK ke pengadilan.
Hal ini mereka ajukan usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ujarnya Minggu 16 Februari 2025.
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," sebutnya.
KPK diketahui menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan.
Karena tak senang, Hasto melawannya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan pada Kamis 13 Februari 2025 hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto.
Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.