RIAU24.COM - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR, Sugeng Suparwoto menyebut pihaknya mempercepat proses pembahasan Rancangan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), pemerataan ekonomi kerakyataan.
Hal ini dilakukan karena mengetahui adanya beberapa ketidakadilan yang terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan dikutip dari inilah.com, Kamis 13 Februari 2025.
"Revisi ini dilakukan karena ada beberapa ketidakadilan yang masih terjadi dalam mekanisme mendapatkan wilayah usaha pertambangan," ujarnya.
Sebelumnya mekanisme lelang untuk mendapatkan wilayah usaha pertambangan begitu sulit karena hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu yakni pengusaha tambang berkantong tebal.
"Ini menimbulkan kritik karena hanya segelintir orang yang bisa mendapatkan akses ini. Dan, ada kekhawatiran akan munculnya oligarki baru," sebutnya.
Melalui revisi , DPR bersama pemerintah ingin memberikan kesempatan lebih luas kepada berbagai entitas masyarakat, seperti BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha lainnya.