RIAU24.COM - BENGKALIS - Satu orang pelaku tindak pidana pelecehan terhadap anak dibawah umur berinisial MT diringkus tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Pengungkapan perkara tindak pidana pelecehan anak di bawah umur ini lantaran adanya laporan dari pihak korban.
Adapun TKP kejadian tepatnya di Jalan Kelapasari, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dan waktu kejadian Senin 27 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan bahwa tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis meringkus satu orang laki laki yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih dibawah umur, Selasa 28 Januari 2025.
"Tersangka berinisial MT, adapun barang bukti yang diamankan berupa sepasang celana dan baju milik korban,"ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Diutarakannya, dari kronologi kejadian perkara bahwa, Senin 27 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Kelapa Sari Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis saat itu korban sedang tidur di rumah neneknya.
Saat didalam kamar tersebut korban terbangun melihat kancing bajunya sudah dibuka sebagian, kemudian korban melihat bahwa pamannya yang bernama MT sedang sembunyi di belakang pintu.
"Kemudian korban langsung keluar kamar dan MT langsung keluar kamar menuju kekamat mandi. Selanjutnya korban keluar rumah menuju rumahnya yang tepat berada di belakang rumah neneknya tersebut,"ungkapnya lagi.
Akibat kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Bengkalis agar pengusutan lebih lanjut.
Selanjutnya, adanya informasi masyarakat tersangka MT yang sedang berada dirumahnya langsung ditangkap Tim opsnal Satreskrim polres Bengkalis.
"Tim melakukan penggerebekan terhadap rumah diduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernam MT dan mengakui telah melakukan pelecehan terhadap korban pada saat korban sedang tidur di malam hari,"pungkasnya.