Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

R24/lin
Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada
Pelaku Persetubuhan Anak di Minas Barat Ditangkap, Kapolsek Himbau Masyarakat Waspada

RIAU24.COM - Siak-Tim Unit Reskrim Polsek Minas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, pada tanggal 7 November 2024.

Korban, seorang anak perempuan berinisial AH usia 17 tahun, ia menjadi sasaran pelaku berinisial FZ yang berusia 19 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.

Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, S.H., S.I.K.,M.H.,M.I.K., memerintahkan tim yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim, Iptu Hendra Gunawan S.H,.M.H., untuk segera melakukan penyelidikan. 

"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang ada di seputaran Kampung Minas Barat," ungkap Kapolsek Kompol Carroland Rhamdhani, kepada Wartawan, Ahad (26/01/2025).

Kapolsek Minas menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.

"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian. 

"Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak