RIAU24.COM -Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mendadak menyindir Luhut Binsar Pandjaitan, yang disebut tidak terlihat di publik sejak polemik pagar laut Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) mencuat.
Said Didu merespons komentar seorang netizen yang mempertanyakan keberadaan Luhut di tengah kontroversi ini.
"Beliau adalah pembina organisasi Apdesi yang Ketua dan anggota loyalnya adalah Kades di Wil PIK-2," kata Said Didu di X, @msaid_didu (26/1/2025).
Sebelumnya, seorang pengguna akun X, @Tan_Mar3M, mengunggah foto Luhut dengan sindiran halus, “Dear damkar. Kawan ini gak keliatan sejak ribut pager laut.”
Unggahan tersebut mendapat perhatian luas dengan lebih dari 1.000 retweet dan ribuan likes.
Polemik pagar laut di PIK-2 telah menjadi isu nasional, dengan dugaan adanya penyalahgunaan ruang publik dan penerbitan sertifikat ilegal yang memicu kritik tajam.
Banyak pihak meminta pemerintah mengusut tuntas kasus ini, termasuk tindakan hukum bagi pihak yang terlibat.
Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Prof Mahfud MD, menyoroti polemik pagar laut di Tangerang.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut seharusnya segera ditangani sebagai perkara pidana, bukan hanya sebatas langkah administratif.
"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ujar Mahfud di X @mohmahfudmd (25/1/2025).
Mahfud mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," tegasnya.
Dikatakan Mahfud, ada sejumlah indikasi tindak pidana, seperti penyerobotan alam, penerbitan sertifikat ilegal, hingga dugaan kolusi dan korupsi.
"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," Mahfud menuturkan.
Ia juga mengkritik langkah pemerintah yang sejauh ini hanya menangani kasus tersebut dalam ranah hukum administrasi dan teknis.
"Langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis," tambahnya.
Kata Mahfud, tindak pidana yang jelas terjadi, seperti perampasan ruang publik dengan sertifikat ilegal, seharusnya menjadi prioritas penegak hukum.
Mahfud merasa ada orang besar dibalik proses alot terhadap penuntasan kasus pagar laut yang telah menjadi perbincangan nasional itu.
"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kuncinya.
(***)