Kurang Lebih 12 Jam, Pelaku Penikaman di Kabupaten Bengkalis Diringkus

R24/hari
Kurang Lebih 12 Jam, Pelaku Penikaman di Kabupaten Bengkalis Diringkus
Kurang Lebih 12 Jam, Pelaku Penikaman di Kabupaten Bengkalis Diringkus

RIAU24.COM - Hanya sekitar 12 jam team opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis mengamankan satu orang terduga pelaku penganiyaan dan pembunuhan yang terjadi di kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Tersangka berinisial SSMG.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala menyebutkan tersangka SSMG merupakan pelaku penganiyaan tersebut diamankan, Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 wib.

"Lokasi penangkapan tersangka SSMG tersebut disalah satu toko Alfamart yang berada di Jalan Sudirman kelurahan air jamban, kecamatan Mandau,"ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala Senin 27 Januari 2025.

Kronologis kejadiannya pada hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 22.15 wib bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan di rumah korban yang terletak di Jalan Rokan RT 004/ RW 011 Kelurahan Air Jamban, saat itu pelapor melihat korban sudah tergeletak di lantai rumahnya dan bersimbah darah.

"Atas kejadian tersebut korban di bawa ke rumah sakit tursina kemudian korban di rujuk kerumah sakit Pekanbaru,"ungkapnya.

AKP Gian menambahkan motif terjadinya penganiyaan ini semula pelaku bersembunyi ke rumah tetangganya dikarena ribut dengan keluarga. Namun terlihat oleh orang rumah (korban) dan diteriaki maling sehingga pelaku menikam korban sebanyak 7 kali.

Kemudian team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan tersebut diatas lebih kurang 12 jam tersangka berhasil diamankan.

"Pelaku diamankan tersebut saat diinterogasi mengaku berinisial SSMG, lalu juga mengatakan kalau telah melakukan penusukan ke korban sebanyak 7 kali dengan menggunakapisau dapur stenlis, di bagian leher sebanyak 3 tusukan dan di bagian perut sebanyak 4 tusukan,"ucapnya lagi.

AKP Gian Wiatma Joni Mandala juga mengutarakan bahwa selain mengamankan Tersangka SSMG Team Opsnal BKO 125 Satreskrim Polres Bengkalis juga berhasil menemukan beberapa barang bukti (BB) diantaranya 1 bilah pisau dapur stenlis dan 1 bilah obeng picak yang di buang pelaku di parit tidak jauh dari TKP.

"Saat ini tersangka SSMG sudah berada di BKO 125 Polres Bengkalis guna dilakukan penyidikan atau proses hukum lebih lanjut, pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHPidana," pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak