RIAU24.COM - Seorang pengedar narkotika berinisial RH alias Dani (41) ditangkap Satrnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau Selasa 21 Januari 2025 pukul 15.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Penangkapan tersebut setelah mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka,"ungkap Kasatnarkoba, Sabtu 25 Januari 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram, satu dompet, Hp, satu sendok sabu, dan uang tunai.
Kemudian, dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Tersangka diketahui bersetatus pengangguran itu juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine dengan hasil positif methamphetamine.
"Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis,”pungkasnya.