RIAU24.COM - Kepolisian sektor (Polsek) Mandau Polres Bengkalis membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,23 gram dalam operasi yang digelar Selasa 21 Januari 2025 lalu.
Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba berdasarkan informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba yang sering terjadi di wilayah Jalan Ampera, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Donny Binsar mengungkapkan tim melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda menangkap tiga tersangka diantaranya FE (38) JH (48), A (46)
Adapun tersangka pertama yang diringkus adalah FE yang diduga sebagai bandar. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera dengan barang bukti 8 bungkus berisikan sabu, timbangan digital, Hp, uang tunai sebesar Rp 25.000.
"Dari pengembangan kasus ini kemudian, mengarahkan tim agar ke Jalan Alhamrah, dimana tempat ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu dan beberapa barang bukti tambahan,"ungkap Kasatnarkoba, Sabtu 25 Januari 2025.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka FE, diketahui bahwa sabu tersebut juga telah dijual ke tersangka kedua, JH dan akhirnya ditangkap bersama tersangka A, di Jalan Bambu Kuning.
"Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi kedua, tim menemukan tiga bungkus plastik sabu di dalam kotak rokok, bong, kaca pirex, serta beberapa barang bukti lainnya. Saat tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu,"ungkapnya.
Kasat Narkoba menyebutkan sabu yang diedarkan para tersangka berasal dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,"tegas Iptu Donny Binsar.
Untuk ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.