RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara (HTN) Zainal Arifin Mochtar mengaku heran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru bisa menghapus peraturan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen setelah permohonan gugatan ke-33.
Hal itu dia nilai sangat terlambat menyadari bahwa aturan tersebut salah dikutip dari inilah.com, Minggu, 12 Januari 2025.
Semua diawali ketika dirinya menguji salah satu disertasi milik mahasiswa Universitas Brawijaya.
Disertasi tersebut membahas mengenai implementasi Presidential Threshold selama ini.
"Dia mengkompilasi semuanya perkara," ujarnya.
Dalam disertasi tersebut, Zainal menemukan tidak ada perbedaan permohonan pencabutan yang sudah sejak lama diajukan hingga saat ini. Bahkan, pengajuan gugatan tersebut sudah mencapai lebih dari 30 permohonan.
"Nah di situ sebenarnya kalau saya baca disertasi dan saya baca berbagai perkara, to be honest, nyaris tidak ada lagi alasan baru yang dibawa ke MK, enggak ada. Semua permohonan, semua segi, semua analisis itu sudah dituangkan dalam sekitar 30-an permohonan itu. Enggak ada yang baru ini," sebutnya.
Zainal lalu mengatakan jika hanya satu perbedaan yang berhasil ia temukan adalah mengenai pemilihan waktu kapan gugatan tersebut diajukan ke MK.