Danposal dan Forkopimda Bengkalis Deklarasi Anti Narkoba di Desa Jangkang

R24/hari
Danposal dan Forkopimda Bengkalis Deklarasi Anti Narkoba di Desa Jangkang
Danposal dan Forkopimda Bengkalis Deklarasi Anti Narkoba di Desa Jangkang

RIAU24.COM - BENGKALIS - Komandan Pos angkatan laut (Posal) Bengkalis Letda Laut (P) Arisman menghadiri, kegiatan Deklarasi Anti Narkoba sekaligus peresmian kampung bebas Narkoba di Desa Jangkang, kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin 30 Desember 2024.

Selain Danposal, acara tersebut dihadiri, Wabup Bengkalis H Bagus Santoso, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, Asisten I dan undangan lainnya.

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso menyampaikan masalah penyalahgunaan narkoba saat ini merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa.

"Dampaknya tidak hanya merusak individu, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan masa depan bangsa kita. Oleh karena itu, upaya melawan narkoba harus melibatkan semua pihak, dari pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat di tingkat desa,"ungkap Wabup Bengkalis.

"Hari ini, Desa Jangkang telah menunjukkan komitmen yang luar biasa dengan mendeklarasikan dirinya sebagai Kampung Bebas Narkoba. Ini adalah langkah yang sangat berani dan patut kita apresiasi bersama,"sambungnya.

Menurutnya semangat kebersamaan dan kesadaran masyarakat yang ditunjukkan di sini menjadi contoh bagi desa-desa lain, bahwa perubahan ke arah yang lebih baik dimulai dari kesatuan dan gotong-royong.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga komitmen ini, dengan meningkatkan pengawasan, memberikan edukasi, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita bersama-sama membangun lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkoba demi masa depan anak-anak kita,"ungkap Bagus Santoso lagi.

"Kepada para aparat dan pihak terkait, saya juga berharap agar program ini tidak berhenti pada deklarasi semata. Lanjutkan dengan langkah-langkah nyata seperti pembinaan, pelatihan keterampilan, serta pengawasan yang ketat, sehingga Desa Jangkang benar-benar menjadi kampung yang bersih dari narkoba,"tegasnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menerangkan, masalah narkoba bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah sosial membutuhkan perhatian bersama.

"Narkoba merusak generasi muda, melemahkan ketahanan keluarga, dan menghancurkan masa depan bangsa,"ujar Bimo.

"Sebagai Kapolres Bengkalis, saya ingin menegaskan bahwa memerangi narkoba bukan hanya tugas polisi, tetapi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara yang peduli terhadap masa depan generasi penerus,"ucapnya.

Deklarasi dan peresmian Kampung Bebas Narkoba di Desa Jangkang hari ini merupakan langkah yang sangat baik dan inovatif. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa jangkang memiliki komitmen kuat untuk melawan narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman. 

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk mewujudkan hal ini. Namun, deklarasi ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab kita bersama," sambungnya.

"Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang bahaya narkoba. Melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Membangun solidaritas dan gotong royong dalam menjaga kampung kita dari ancaman narkoba,"katanya lagi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak