RIAU24.COM - Menko Polkam Budi Gunawan menyebut pembatalan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen merupakan hadiah Tahun Baru 2025 dari Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat.
"Di awal tahun ini, Bapak Presiden memberikan hadiah istimewa berupa pembatalan kenaikan PPN dari rencana 12 persen menjadi tetap 11 persen," ujarnya dikutip dari rmol.id, Kamis 2 Januari 2025.
Penetapan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas/kaya.
Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
"Semoga dengan keputusan ini masyarakat tidak perlu khawatir," sebutnya.
"Karena pemerintah akan terus berusaha untuk mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang dan jasa selain barang dan jasa mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat berada atau mampu.
Putusan ini ditegaskannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sore hari, Selasa, 31 Desember 2024.