RIAU24.COM - Zulfikar Nasution pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dipecat oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal ini dikarenakan yang bersangkutan membocorkan ijnformasi operasi tangkat tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Zulfikar Nasution diduga membeberkan infomrasi operasi senyap KPK kepada Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Informasi tersebut berawal dari Asisten Intelijen Kejati Riau, Muhamat Fahrorozi, yang kemudian disebarluaskan melalui grup WA internal Kejati Riau.
Zulfikar diduga menjadi dalang yang meneruskan pesan itu kepada Pomi.
"Dia (Zulfikar Nasution) mengabari ke Indra Pomi," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya, belum lama ini.
Senin, 2 Desember 2024, KPK menangkap Indra Pomi Bersama mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan Mantan Plt kabag Umum Setdfako Pekanbaru, Novin Karmila.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak hanya Zulfikar, Muhamat Fahrorozi ikut terseret dalam kasus ini. Ia dimutasi ke Kejaksaan Agung RI, yang menduduki posisi sebagai inspektur Muda keuangan III di Indpektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan.
Sedangkan Zulfikar dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
(***)