RIAU24.COM - Ketua KPK Setyo Budiyanto menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
Menurut Setyo, perkara yang menjerat Hasto telah terjadi pada tahun 2019, sementara penetapan tersangka baru dilakukan 24 Desember 2024 dikutip dari inilah.com, Jumat 27 Desember 2024.
"Telah terjadi pada tahun 2019," ujarnya.
Sejumlah fakta Hasto menjadi tersangka pun terungkap. Pertama, Hasto jadi tersangka di dua kasus sekaligus.
Dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.DOk/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Pada kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus merintangi proses penyidikan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Artinya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, serta menjeratnya dengan kasus perintangan penyidikan.