RIAU24.COM -Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menegaskan bahwa partainya tidak menolak atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang menjadi manah Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Fraksi PDI-P, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, dikutip Senin (23/12/2024).
Deddy mengeklaim bahwa PDIP tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto soal rencana penerapan kebijakan tersebut mulai Januari 2025.
Ia menilai bahwa partainya justru tidak ingin ada persoalan baru yang muncul di awal pemerintahan Prabowo akibat ppn 12 persen ini.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengaku heran dengan respons kritis PDI-P terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Rahayu mengungkit bahwa ketika rancangan beleid itu dibahas di DPR, PDI-P adalah fraksi yang mendapatkan jatah kursi ketua panitia kerja (panja) melalui kadernya, Dolfie Othniel Frederic Palit.
(***)