Gerindra Tuding PDIP Hasyut Rakyat

R24/azhar
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto. Sumber: Internet
Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto mengomentari pernyataan politikus PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa menyesuaikan bahkan menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dia menilai Dolfie sedang menghasut masyarakat dikutip dari detik.com, Minggu 22 Desembar 2024.

Dia awalnya menegaskan pemerintah tidak bisa secara tiba-tiba menurunkan tarif PPN sebesar 12%.

Hal itu karena telah diatur dalam Undang-Undang Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," sebutnya.

Tambahnya, dalam Pasal 7 ayat 4 UU HPP dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan RAPN.

Menurutnya, ketentuan itu membuat pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN.

Saat ini APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak