Sahroni Pilih Lakukan Riset Sebelum Berikan dukungan ke Prabowo yang Berencana Maafkan Koruptor

R24/azhar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sumber: populis.id
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Sumber: populis.id

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Presdien RI Prabowo Subianto yang berencana memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi.

Meskipun seperti itu dibutuhkan kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya dikutip dari detik.com, 22 Desember 2024.

"Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya," kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu (22/12/2024).

Undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

Di mana, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.

"Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4," sebutnya.

Perihal masalah ini menurutnya sudah disinggung dalam disertasi program doktornya di Universitas Borobudur, Jakarta.

Tema disertasinya yakni Pemberantasan Korupsi melalui Prinsip Ultimum Remedium: Suatu Strategi Pengembalian Keuangan Negara'.

"Topik ini kebetulan adalah topik disertasi doktor saya beberapa bulan lalu. Saya berpendapat, sekarang kita harus memikirkan mana hal yang harus diprioritaskan dalam hal memberi manfaat bagi negara," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak