RIAU24.COM -Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai wacana mengampuni koruptor asal mengembalikan yang telah dicuri kepada negara berbahaya.
Selain berbahaya juga bertentangan dengan undang-undang (UU).
"Ide ini mungkin punya tujuan baik, tetapi justru berbahaya dan bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 99 Jo 20 Tahun 2001 di situ disampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana. Sehingga meskipun pelaku tindak pidana itu telah mengembalikan hasil pidana korupsi yang dilakukannya, itu tidak menghapuskan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut," kata Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan pelaku tindak pidana korupsi tidak boleh tidak diproses hukum hanya dengan mengembalikan kerugian negara.
Menurutnya para koruptor hanya gentar apabila ditindak secara hukum.
"Secara hukum saat ini, tidak boleh ada pelaku tindak pidana korupsi yang tidak diproses hanya karena mengembalikan kerugian keuangan negara. Kedua, secara praktek, tidak mungkin juga para pelaku tindak pidana korupsi mau mengembalikan hanya karena kata-kata, hanya karena omon-omon," ujarnya.
"Pelaku tindak pidana korupsi itu akan gentar dengan bentuk penindakan. Jadi mereka tidak akan gentar hanya dengan diancam secara lisan meskipun presiden sekalipun. Karena selama ini toh mereka sudah lolos dari jeratan aparat penegak hukum," ucapnya.
Dia menilai koruptor tetap harus ditindak tegas. Dia berharap aparat penegak hukum dapat berkolaborasi melakukan pemberantasan korupsi.
"Menurut saya yang diperlukan justru adalah bentuk penindakan yang tegas dan keras kepada para pelaku tindak pidana korupsi menggunakan instrumen hukum yang saat ini yaitu ditegakkan dengan apart penegak hukum secara kolaboratif antara kepolisian, kejaksaan, KPK harus saling bahu membahu berlomba-lomba dalam kebaikan untuk menjalankan kerja-kerja pemberantasan korupsikhususnya dalam bentuk penindakan," jelasnya.
(***)