RIAU24.COM -Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari wacana Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberian maaf kepada koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi ke negara. Kebijakan itu berpotensi melanggar hukum.
"Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu bisa terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta, ya. Pasal 55 KUHP itu," kata Mahfud kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (21/12), seperti dikutip dari detik.
Mahfud menegaskan segala bentuk praktik korupsi itu dilarang. Oleh karena itu, jika ada yang ikut serta atau membiarkan korupsi maka hal itu berdampak pada kerusakan jagat hukum. Ia pun berpesan agar semua pihak berhati-hati berkenaan dengan hal tersebut.
"Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? Menghalangi penegakan hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini (melaporkan), lalu kerja sama. Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah," tuturnya.
Mahfud mengatakan sebagai seorang Presiden, Prabowo berhak mengatakan apa saja. Namun, ia mengingatkan agar tidak keliru mengenai hal itu.
"Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia Presiden yang terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita," ucapnya.
Prabowo sebelumnya mengatakan dirinya membuka peluang untuk memaafkan koruptor apabila uang kerugian negara akibat korupsi bisa dikembalikan.
Ia mengatakan hal itu saat berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat," kata Prabowo di depan para mahasiswa Indonesia, Rabu (18/12).
"Kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," lanjutnya.
Prabowo memberi kesempatan agar pengembalian uang itu bisa dilakukan secara diam-diam. Namun, ia harus mendapatkan jaminan bahwa uang tersebut benar-benar dikembalikan.
(***)