RIAU24.COM -Wanita bernama Melody Sharon (31) ditetapkan sebagai tersangka usai melindas dan menyeret suaminya, AG (35), setelah dipergoki selingkuh. Ini tampang Melody si istri keji tersebut.
"Tersangka hari ini kita sudah tahan kita sudah tahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
Nicholas mengatakan, Melody Sharon dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atas ulah kejinya kepada suaminya.
"Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.
Melody ditangkap setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia sempat panggilan pertama kepolisian.
Polisi mengungkap Melody sadar saat melindas dan menyeret suaminya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, Melody kerap melakukan KDRT kepada suaminya.
Selain itu, Melody diduga berselingkuh dengan dua orang pria. Melody juga sudah dilaporkan terkait dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya.
Lindas-Seret Suami Usai Kepergok Selingkuh
Polisi mengungkap pengakuan Melody yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil.
Aksi keji tersebut dilakukan lantaran pelaku kepergok selingkuh.
"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada Tersangka karena Tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Melody Sharon sendiri tahu suaminya terseret hingga 200 meter. Namun dia enggan menolongnya dengan alasan panik.
(***)