Fotonya Dipakai Produk Kosmetik Tanpa Izin, Natasha Wilona Lapor Polisi

R24/riz
Natasha Wilona
Natasha Wilona

RIAU24.COM Bintang sinetron dan film Natasha Wilona melaporkan sebuah produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Hal ini buntut fotonya dipakai untuk produk kosmetik tanpa izin.

"Benar kami telah menerima laporan dengan pelapor berinisial NW," kata Kepala Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (20/12).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Desember 2024. Natasha melaporkan berkaitan dengan Pasal 115 UU 28 Tahun 2014 dan atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Jika Kenaikan PPN 12% Tak Dibatalkan, BEM SI Ancam Demo Serentak

Berdasarkan penuturan pelapor, dirinya pernah bekerja sama dengan produk kosmetik berinisial M melalui kerjasama dengan PT IMA.

Namun perjanjian tersebut sudah berakhir sejak Oktober 2020. Namun demikian, hingga kini foto pelapor masih digunakan dalam produk kecantikan tersebut.

"Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerjasama dengan PT IMA yang telah berakhir pada Bulan Oktober 2020. Namun hingga saat ini foto dan gambar diri Pelapor masih digunakan pada produk kosmetik tersebut dan diperjualbelikan secara online atau offline," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi dan Aguan Dituntut Ganti Rugi Rp612 Triliun Imbas PSN PIK2 yang Dianggap Melanggar Hukum

Natasha menyebut pihaknya sudah melayangkan surat teguran dua kali kepada pihak perusahaan, namun dihiraukan. Atas hal tersebut, Natasha pun memutuskan untuk melapor ke Polda Metro Jaya.

"(Terlapor) Dua kali dikirimkan surat teguran hukum. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak