RIAU24.COM -Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan dinas tersebut.
Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan pada 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp150 miliar.
"Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati DKJ melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi DKJ tahun anggaran 2023 dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," kata Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Selain Kantor Dinas Kebudayaan, Syahron menyampaikan Kejati DKI juga turut menggeledah empat lokasi lain.
Hal itu meliputi, Kantor EO GR-Pro di wilayah Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, masing-masing dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan satu lagi di Matraman, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita laptop, ponsel, dan komputer untuk kemudian dilakukan analisis forensik.
"Turut disita uang, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo," ucapnya.
Syahron pun menyampaikan penggeledahan ini merupakan pendalaman sejak pengumpulan data pada November lalu.
Hasil pengumpulan data itu Kejati menemukan dugaan tindak pidana dan karenanya kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Dugaan tindak pidana yang dimaksud berupa penyimpangan pada sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta untuk tahun anggaran 2023.
(***)