RIAU24.COM - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan menolak praperadilan status tersangka korupsi yang dilayangkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Hal ini karena dalam proses penetapan tersangka banyak hal yang tidak dipenuhi, namun praperadilan tetap ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dikutip dari kompas.com, Rabu 27 November 2024.
"Saya menyesalkan keputusan praperadilan kemarin, karena kita semua menyaksikan dalam proses itu ada begitu banyak hal yang tidak dipenuhi di dalam proses penetapan (tersangka) Pak Tom Lembong. Publik bisa menilai di situ," ujarnya.
Menurutnya, saksi sidang praperadilan yang memberikan keterangan adanya duplikasi kesaksian.
Dan menurutnya ada banyak proses yang tidak sesuai prosedur.
Dia kemudian menyampaikan kepada Tom Lembong bahwa perjuangan masih panjang. Anies meminta Tom yang merupakan pendukungnya di Pilpres 2024 lalu itu untuk tetap kuat.
"Kami yakin akan bisa meraih keadilan dan stay strong. Insyaallah kewarasan publik akan ikut mengawal proses ini," ujarnya.