RIAU24.COM - Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto (Nugie) menegaskan, warga yang belum menerima undangan untuk mencoblos pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada esok hari, tetap bisa menggunakan hak suaranya. Pemilih yang belum mendapat undangan hanya perlu membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), asalkan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemilih yang belum mendapatkan undangan tetap bisa memilih dengan membawa e-KTP, selama mereka terdaftar dalam DPT. Undangan itu tidak mempengaruhi sah atau tidaknya suara mereka,” ujar Nugie dalam acara jumpa pers yang digelar oleh KPU Riau di Pekanbaru, Selasa (26/12/2024).
Nugie juga menambahkan, untuk warga yang telah pindah domisili, misalnya dari kabupaten lain ke Pekanbaru, mereka tetap bisa memilih meski tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Pemilih tersebut bisa menggunakan hak suara sesuai dengan alamat yang tertera di KTP mereka.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Riau Abdul Rahman mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memantau hasil Pilkada Serentak melalui aplikasi Sirekap. Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR), yang mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.
“Sirekap memungkinkan petugas KPPS mendokumentasikan hasil penghitungan suara dengan cepat dan akurat. Kami sudah melakukan uji coba dan hasilnya sangat memadai. Kami yakin aplikasi ini akan berjalan dengan baik saat Pilkada besok,” jelas Abdul Rahman.
KPU Riau juga menegaskan bahwa semua persiapan untuk memastikan kelancaran pemungutan suara sudah dilakukan dengan matang, dan pihaknya berkomitmen untuk mengawasi seluruh proses demi hasil yang transparan dan akurat.
Dengan adanya berbagai upaya ini, KPU Riau berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan berjalan sesuai harapan.