RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengingatkan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil jajak pendapat sebelum batas waktu yang diatur dalam regulasi. Peringatan ini disampaikan pada Selasa (26/11) melalui konferensi pers persiapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa hasil jajak pendapat dari lembaga survei hanya boleh dipublikasikan setelah pemungutan suara selesai. "Kami mengingatkan agar lembaga survei tidak mengeluarkan hasil jajak pendapat atau survei dua jam setelah berakhirnya pemungutan suara," ujar Rusidi dalam konferensi pers yang dihadiri oleh dua Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto dan Abdurrahman.
Menurut Rusidi, pemungutan suara di wilayah yang menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB) dijadwalkan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, hasil jajak pendapat baru dapat dipublikasikan mulai pukul 15.01 WIB.
"Kami juga mengingatkan agar lembaga survei tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Hasil survei harus didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, terdapat enam lembaga survei yang terdaftar di KPU Riau, yakni PT Indopol Media Utama, PT Sigi LSI Network, Lembaga Survey Indonesia, PT Republic Survey Indonesia, ISAIS UIN Suska Riau, dan Saiful Mujani Research & Consulting.
Peringatan ini bertujuan untuk memastikan agar hasil survei yang dipublikasikan tidak mengganggu jalannya proses demokrasi, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.