Ketika PDIP Ingin Prabowo Terbitkan UU Perampasan Aset

R24/azhar
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: harian disway
Presiden RI Prabowo Subianto. Sumber: harian disway

RIAU24.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mendorong Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.

Hal ini menurutnya untuk menjawab desakan publik dikutip dari inilah.com, Senin 25 November 2024.

"Iya, kalau itu memang mau dianggap urgent dan penting. Sejak Pak Jokowi, sekarang Pak Prabowo, silakan saja Perppu," ujarnya.

Pihaknya tak mau didesak-desak untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. Alasannya karena membutuhkan kajian yang mendalam.

Serta membutuhkan campur tangan dari DPR, pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil.

Tambahnya, sebelum mengesahkan RUU Perampasan Aset juga membutuhkan kesiapan dari penegak hukum.

Kesiapan dari penegak hukum tersebut menjadi penting agar RUU Perampasan Aset dapat dijalankan setelah disahkan menjadi undang-undang.

"Daripada kita nanti kalau ada juga hanya sekadar seolah-olah akan bisa terlaksana, toh akhirnya juga undang-undangnya tidak bisa dilaksanakan atau belum dilaksanakan. Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak