RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal didampingi empat anggota Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya, Nanang Wartono, Patminah Nularna dan Indra Khalid Nasution, Kamis (21/11/2024).
Dikatakan, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024
"Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih yaitu DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU," jelasnya.
Kemudian, kedua adalah, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Secara rindi disampaikan hasilnya dari pemetaan yang dilakukan yaitu 5 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi di 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT. 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri), 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan, 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Selanjutnya 16 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi yaitu 331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan), 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dan lainnya, 159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), 131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
"Terhadap data TPS rawan itu, Bawaslu Provinsi Riau melakukan strategi pencegahan, diantaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat serta kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, kemudian pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," urainya.
Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU Provinsi Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.