RIAU24.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan memeriksa mantan menteri perdagangan.
Hal ini terjadi dalam kasus impor hula yang menyeret eks Mendag Thomas Trikasih lembong sebagai tersangka.
Jaksa Kejagung Teguh A beralasan pemeriksaan terhadap menteri perdagangan lain itu tidak relevan dengan kasus Tom Lembong.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima menteri perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Teguh dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
Namun disaat yang bersamaan kejagung mengatakan bahwa penetapan Thomas Lembong sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada hari Senin lalu.
“Penetapan tersangka terhadap Thomas Lembong yang dilakukan oleh Kejagung telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
Harli mengatakan, penetapan tersangka didahului dengan adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Harli menjelaskan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Thomas Lembong sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung.
“Pemeriksaan Thomas Lembong sebagai saksi dilakukan pada 8 Oktober 2024, 16 Oktober 2024, 22 Oktober 2024, dan 29 Oktober 2024,” tegas dia.
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
(***)