RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memfasilitasi pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, elektronik, dan online untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2024. Fasilitasi ini berlangsung mulai 10 hingga 23 November 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Pemilih, Hubungan Masyarakat, dan SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai media yang menjadi mitra KPU. "Kami berkolaborasi dengan media cetak, elektronik, dan online untuk mengiklankan semua pasangan calon," ujar Nugroho, Senin (11/11/2024).
Iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, atau kombinasi dari ketiganya. Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa kampanye melalui media massa ini dilakukan hingga sebelum masa tenang Pilkada, yang dimulai pada 24 November 2024.
"Masa kampanye Pilkada 2024 sendiri berlangsung hingga 23 November, dan penayangan iklan kampanye menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih," tambah Nugroho.
Melalui fasilitas ini, KPU Riau berharap masyarakat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai visi, misi, dan program dari setiap pasangan calon, sehingga dapat menentukan pilihan secara bijak pada hari pencoblosan 27 November 2024.