Benarkah Ada Campur Tangan Pemerintah di Internal Kadin?

R24/azhar
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi. Sumber: tirto.id
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi. Sumber: tirto.id

RIAU24.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah sama sekali tak pernah mencampuri urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," sebutnya dikutip dari inilah.com, Senin 16 September 2024.

Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Dia kemudian buka suara soal penetapan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung di Hotel St Regis Jakarta, Sabtu 14 September 2024.

"Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin," ujarnya.

Supratman menyebut penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres).

Untuk diketahui, Ketua Umum Kadin Arsyad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah.

Hal tersebut lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak