RIAU24.COM - KPU Provinsi Riau, Selasa (17/9) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye dan pengelolaan dana kampanye menjelang dimulainya tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dimulai tanggal 25 September 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Lantai II Kantor KPU Riau ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta perwakilan KPU Kabupaten/Kota.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang jelas tentang regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye.
"Rakor ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada agar proses kampanye berjalan dengan lancar," ujarnya.
Kegiatan ini juga membahas berbagai aspek teknis kampanye, tahapan dan mekanisme pelaporan dana kampanye. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menyampaikan tentang kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye.
“Dalam rentang waktu pelaksanaan kampanye 25 September sampai 23 November 2024, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,"urai Nugroho.
“Berikutnya, dalam rentang waktu tanggal 10-23 November 2024, pasangan calon dapat melaksanakan Kampanye dengan metode penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik. Pada tanggal 24-26 November adalah masa tenang, semua alat peraga Kampanye harus dibersihkan,"lanjutnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nahrawi menyampaikan tentang laporan dana kampanye pasangan calon. “Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye”.
“Ada beberapa laporan yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sesuai dengan jenis pemilihannya yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),"sambung Nahrawi.
Turut hadir juga sebagai narasumber Perhimpunan Pemilu Indonesia, Central Pemilu Indonesia, Dir. Kriminal Umum Polda Riau, Dir Intelkam Polda Riau dan Ketua KPID Riau.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Riau juga mengingatkan kepada semua peserta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan secara berkala.